Aku ucapkan terima kasihku yang sebesar besarnya buat seluruh staf yang ada di Amik Professional, darimu aku mendapatkan yang terbaik dalam hidupku, karnamu aku bisa meraih impianku dan olehmu aku lebih berguna bagi keluarga dan teman-temanku.
I Love U All...
Dosen sekaligus Direktur Terbaik
Dosen Amik Professional
Dosen Amik Professional
Dosen Paling Gaul (memantong tena niak sainganna)
Dosen Amik Professional
2/13/09
Foto Dosen Amik Professional
Labels: Galery
Peraturan yang Memperkuat Sahnya Penyimpanan Arsip Komputerisasi
Kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyimpanan arsip secara digital atau komputerisasi belum ada atau masih dalam proses perencanaan pembuatan. Namun ada undang-undang yang dapat kita ambil sebagai patokan dalam pelaksanaan penyimpanan arsip secara digital atau komputerisasi, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan pasal 24 dan pasal 25 yang berbunyi :
1. Pasal 24
Bidang perluasan koleksi kearsipan mempunyai tugas untuk mengusahakan perluasan dan menambah koleksi arsip dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan sebagai bahan bukti dan sumber sejarah dengan cara mengadakan perundingan, pertukaran dan ataupun memberikan ganti rugi.
2. Pasal 25
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 24, bidang perluasan koleksi kearsipan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan perluasan Koleksi Kearsipan berbentuk audio visuil ;
b. Mengumpulkan data dan bahan keterangan sejarah dari para Tokoh atau Pelaku Sejarah ;
c. Melaksanakan penambahan koleksi arsip dalam berbagai bentuk
Labels: Tutorial
Pengertian Arsip
Berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, yang dimaksud dengan arsip adalah :
a. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga dan badan-badan pemerintah dalan bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
b. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pada undang-undang tersebut arsip dibedakan menurut fungsinya menjadi dua golongan, yaitu :
a. Arsip Dinamis, yaitu arsip yang dipergunakan secara lansung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau yang dipergunakan secara langsung dalam rangka administrasi negara.
Arsip Dinamis tersebut dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
1. Aktif, yaitu arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam bentuk penyelenggaraan administrasi.
2. In Aktif, yaitu arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun.
b. Arsip Statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara.
Labels: Tutorial