2/13/09

Peraturan yang Memperkuat Sahnya Penyimpanan Arsip Komputerisasi

·

Kita ketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyimpanan arsip secara digital atau komputerisasi belum ada atau masih dalam proses perencanaan pembuatan. Namun ada undang-undang yang dapat kita ambil sebagai patokan dalam pelaksanaan penyimpanan arsip secara digital atau komputerisasi, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan pasal 24 dan pasal 25 yang berbunyi :
1. Pasal 24
Bidang perluasan koleksi kearsipan mempunyai tugas untuk mengusahakan perluasan dan menambah koleksi arsip dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan sebagai bahan bukti dan sumber sejarah dengan cara mengadakan perundingan, pertukaran dan ataupun memberikan ganti rugi.
2. Pasal 25
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 24, bidang perluasan koleksi kearsipan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan perluasan Koleksi Kearsipan berbentuk audio visuil ;
b. Mengumpulkan data dan bahan keterangan sejarah dari para Tokoh atau Pelaku Sejarah ;
c. Melaksanakan penambahan koleksi arsip dalam berbagai bentuk

0 comments: